Ditangkap di SPBU Al Ma’soem, SNA Kedapatan Bawa Sabu

SUMEDANG, TRIMEKAR – Bertempat di area SPBU Al Ma’soem Jalan Raya Cipacing KM.19 Kec. Jatinangor Kab. Sumedang. Polres Sumedang Polda Jabar berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu (Non TO) , Sabtu, (23/11/2019).

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. diketahui identitas tersangka yakni SNA (Non TO), warga  Dusun Babakan Dangdeur Rt 01 Rw 04 Desa Pasir Biru Kec. Cileunyi, Kab. Bandung.

“Anggota yang bertugas berhasil mengumpulkan barang bukti yang diamankan. Diantaranya, berupa satu paket narkotika jenis sabu,” katanya.

Sabu, dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan dililit lakban warna coklat.

Kemudian, sabu dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok dengan berat 0,63 gram.

Diamankan juga, satu buah hand phone (HP) merek OPPO warna merah marun.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujar Trunoyudo. (Syarif/rls)***

Foto | Humas Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *