BPJS Sumedang Gelar Sosialisasi Kepatuhan dan Compliace Express Terhadap Badan Usaha

SUMEDANG, TRIMEKAR – BPJS Kesehatan Cabang Sumedang mengadakan Sosialisasi dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Sumedang, Selasa (17/09).

Kegiatan sosialisasi kepatuhan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada badan usaha (BU) mengenai Program JKN-KIS dan kepatuhan BU terhadap regulasi JKN-KIS.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk merekrut BU yang belum patuh dalam mendaftarkan seluruh karyawannya kepada BPJS Kesehatan dan sekaligus untuk menerapkan aturan dan regulasi,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang Abdul Haris.

Termasuk, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017, sebagai salah satu upaya mencapai cakupan semesta pada tahun 2019 dimana setiap rakyat Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Erwin menyampaikan bahwa program ini bersifat wajib dan untuk melindungi karyawan apabila timbul sakit sehingga perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya lagi.

“Perlu digarisbawahi, Program JKN-KIS hadir untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja, sehingga sudah menjadi tanggung jawab kita di perusahaan sebagai pemberi kerja memberikan hak normatif berupa jaminan sosial kesehatan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara Kejaksaan Negeri Sumedang Ermawan menambahkan bahwa kami ingin agar regulasi yang ada saat ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh perusahaan atau badan usaha.

“Pada prinsipnya Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa regulasi tentang JKN-KIS berjalan sebagaimana mestinya. perusahaan patuh mendaftar, patuh menyampaikan data karyawan dan patuh membayarkan iurannya,” katanya.

Setelah kegiatan sosialisasi dilaksanakan dilanjutkan dengan kegiatan CoEx atau Compliace Express yaitu proses pemeriksaan BU secara cepat yang dilakukan secara sinergi antara Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan dan Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta dengan tujuan mempercepat proses pemeriksaan dan penginputan data tenaga kerja yg belum terdaftar serta BU tersebut patuh terhadap regulasi. (F1/rls)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *