Harga Pita Cukai Mahal, Puluhan Pengusaha Tembakau Bangkrut

SUMEDANG, TRIMEKAR – Kenaikan harga pita cukai dari sebelumnya sekira Rp 8 per gram menjadi Rp 12 per gram pada 2019, membuat pengusaha tembakau tak berdaya.

Bukan hanya karena mahalnya pita cukai, pengusaha tembakau pun mengaku bingung ketika harus berurusan dengan sanksi administrasi pajak.

Kendati sekarang ada sosialisasi soal sanksi pajak tak seperti sebelumnya, namun tetap saja beban yang lama (tunggakan) masih dibebankan, berupa tagihan.

Disampaikan, pengusaha tembakau asal Kec. Sukasari, H. Atam kepada trimekarfm.com belum lama ini.

Ia berharap, seharusnya ada pembinaan dan sosialisasi dari pihak perpajakan agar tak main sanksi saja.

Karena, dengan tiba-tiba ada tagihan dan sanksi serta bunga pajak, maka seolah pengudaha mempunyai utang.

“Jadi seolah punya utang, padahal itu akibat ketidak pahaman dan sebelumnya tak ada arahan soal pajak,” katanya seraya mengatakan biaya per tahun membeli pita cukai mencapai Rp 1.2 miliar dengan omset per tahun Rp 4.8 miliar.

Dikatakan, ada perusahaan yang diblokir rekening perusahaannya, dengan alasan belum membayar pajak.

Menurutnya, kendati ada tax amnesty atau pengampunan pajak, tapi tetap saja harus membayar dulu tunggakannya.

“Penebusan pita cukai pun cukup sulit alias ada pembatasan. Karena, tembakau itu barang yang peredarananya dibatasi,” ucap Atam.

Berkaca dari itu, dari sebelumnya di Sumedang ada sekira 42 pengusaha atau pabrik tembakau, kini tinggal menyisakan belasan pabrik saja.

“Semoga, kedepannya pengusaha tak terbebani biaya pajak dan pita cukai yang tinggi, itu dianggap cukup memberatkan,” ujarnya. (TM-02)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *