KPK Bersama IPDN, Melakukan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi

JATINANGOR, TRIMEKAR  – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) Jalur RPL/ Pengalaman, Senin (25/11/2019).

Sertifikasi tersebut, berlangsung selama 2 hari yakni pada 25-26 November 2019, bertempat di Gedung Pasca Sarjana IPDN.

Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas, Dr. Rinny Dewi Anggraeni mengatakan, peserta yang melakukan sertifikasi sebanyak 25 orang dan sebelumnya melakukan beberapa rangkaian tes.

“Hadir mewakili Plt. Rektor IPDN yakni Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Dety Mulyati, SH., MH.CN yang didampingi oleh Kepala Biro Adm. Kerjasama dan Hukum Drs. Baharuddin Pabba, M.Si. Pihak KPK diwakili oleh Ketua Pusat Edukasi Antikorupsi, Dian Novianti,” ucapnya.

Tim assesor dalam sertifikasi ini terdiri atas 6 orang yang berasal dari KPK.

“Sejak tahun 2016, KPK melalui Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Center (ACLC) merancang dan menerapkan sistem sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sektor antikorupsi dan dimulai dengan jabatan penyuluh antikorupsi,” katanya.

Sampai saat ini Pusat Edukasi Antikorupsi KPK telah menghasilkan 804 orang penyuluh yang telah tersertifikasi.

“Keseluruhan penyuluh ini kemudian bergabung ke Forum Penyuluh Anti Korupsi, yang nantinya akan mengadakan penyuluhan tentang Anti Korupsi di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Tujuan dilaksanakannya sertifikasi ini yakni turut membantu Pemerintah mewujudkan Negara Indonesia yang Anti Korupsi.

“Semoga dengan keikutsertaan perwakilan IPDN dalam sertifikasi ini, dapat membantu Pemerintah (khususnya KPK) dalam memberi penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya antikorupsi,” ujarnya. (Hambali)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *