Eksekusi Lahan Tol Cisumdawu, Pemilik Tolak Nilai yang Diajukan Pemerintah

SUMEDANG, TRIMEKAR – Eksekusi lahan dan rumah milik Yono Sofyan di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari pada Jumat (6/12/2019) dijaga ketat personil gabungan diantaranya kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang.

Lahan tersebut salah satu yang terdampak proyek Tol Cisumdawu dan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Terpantau, pada saat pembacaan penetapan berita acara eksekusi oleh juru sita, membuat sang pemilik berteriak dan histeris.

Dirinya tidak rela rumahnya dieksekusi hingga kuasa hukumnya yakni Prof Yislam Alwini angkat bicara.

Ia mengatakan lahan dan rumah tersebut sudah bersertifikat dan pemilik belum pernah menjualnya.

Namun pihak pengadilan menyatakan bahwa rumah tersebut bukan milik Yono lagi ?.

Sementara, Panitera Pengadilan Negri Hadi Riyanto menjelaskan karena sudah proses tahap konsinyasi yang kemudian adanya beberapa kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 14 hari sampai tidak ditemui maka secara aturan sesuai Undang-undang pengadaan tanah maka objek ini milik negara.

Ada tiga bidang dalam proses eksekusi, katandia, yang satu itu bernilai Rp 1,4 miliar sekian yang kedua itu ada di perincian penetapan tadi Rp 38.000.000 yang persisnya ada di penetapan yang dibacakan dan yang ketiganya Rp 1.400.000.000.

“Tiga bidang tersebut milik satu orang dalam satu pagar,” pungkasnya.

Sementara itu alasan pemilik tidak menerima nilai yang diajukan pemerintah, karena harga yang diminta tidak sesuai dengan pengajuan yang disepakati sebelumnya.

Terpantau, eksekusi lahan tersebut menjadi tontonan warga dan berlangsung tak lama. (Syarif)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *