Kasus Curat dan Curas, Dibongkar Polres Sumedang

SUMEDANG, (TRIMEKAR).- Sebanyak 11 pelaku kejahatan dengan kekerasan diantaranya membawa senjata tajam tanpa izin, tindakan secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diungkap Polres Sumedang.

“Ketiga perkara ini diungkap oleh Satreskrim Polsek Cimanggung, Pamulihan dan Jatinangor,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kapolsek Cimanggung, Jatinangor dan Pamulihan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Cimanggung, Kamis 26 Desember 2019.

Kapolres mengatakan, dari 8 tersangka yang membawa sajam tanpa izin yang telah berhasil diamankan yakni, HK, AD, AM, JA, YS, DJ, ES, dan DY.

Dikatakan, juga ada 4 tersangka pengeroyokan terhadap orang atau barang yakni, AS, DD, RS dan BYS. Dan ada satu tersangka Curat yakni, IS alias Ciwok yang berhasil ditangkap.

“Modus operandi tersangka, mereka sengaja membawa sajam berupa, golok, rencong, kapak, keling dan lain-lain yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan,” ujarnya.

Sedangkan tersangka tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menjambak korban serta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan korban.

“Sementara, tersangka tindak pidana curat, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara naik ke lantai atas rumah korban melalui dinding samping rumah menggunakan tangga bambu dan merusak daun pintu jendela dan mengambil sejumlah barang barang,” tuturnya.

Menurut kapolres, akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 3 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 170 ayat 1 KUHP, diancam 5 tahun penjara dan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diamankan sejumlah barang bukti seperti, 5 unit handphone, 14 buah sajam, 3 buah tabung gas, 4 unit kendaraan roda 2 dan lainnya.

Pengungkapan kasus curat curas dan pengeroyokan tersebut merupakan hasil operasi lilin lodaya yang berjalan sudah empat hari.

Dikatakan, termasuk beberapa pengembangan kasus lama yang berhasil diungkap jajaran unit reskrim di masing-masing Polsek. (Syarif)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *