Paket Ganja Diselundupkan Melalui Pos, Diungkap Polres Sumedang

SUMEDANG, (TRIMEKAR).- Polres Sumedang mengungkap penyelundupan paket ganja dalam ukuran besar melalui Kantor Pos Cabang Sumedang.

Diketahui paket ganja seberat 1.411 gram tersebut di kirim langsung dari Medan dengan tujuan Sumedang yang dipesan tersangka CH alias Wirog (27), Kamis 19 Desember 2019, pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, tersangka CH alias Wirog telah menguasai, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis ganja.

Dikatakan, Kasat Narkoba AKP Idan Wahyudin menerima informasi adanya pengiriman paket ganja dari Disky Shoplist alias Riki untuk penerimanya yakni Devista di PT.Pos Indonesia (Persero) Cabang Sumedang.

Atas informasi tersebut selanjutnya kasat narkoba memerintahkan anggotanya ke kantor pos.

“Tidak lama kemudian, datang seorang yang mengambil paket dan setelah paket di serahkan ke penerima paket tersebut, kemudian langsung ditangkap di Dusun Kebon Kalapa Nomor 46 RT 04 RW 05 Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Senin (23/12/19).

Menurutnya, langsung saja dilakukan penggerebekan ke yang diketahui mengambil paket dari PT.Pos Indonesia tersebut.

Dia adalah, Desvita yang merupakan adik tersangka CH yang tidak tahu bahwa paket tersebut merupakan ganja.

Atas perbuatannya, CH alias Wirog dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) dan UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga). (TM-2)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *