Tiga Pengedar Sabu dan Tembakau Gorila, Diamankan BNNK Sumedang

SUMEDANG, TRIMEKAR – Selama tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumedang telah berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu dan satu pengedar narkotika jenis tembakau gorila.

Mereka antara lain, Yoga Pratama dan Sandi Septiadi serta ditangkap di Jalan Depok Desa Jatisari Kecamatan Tanjungsari pada tanggal 26 April 2019, dengan barang bukti berupa kristal sabu seberat 4,75 gram.

“Sementara, Lalan Prestiana alias Alek ditangkap di Kampung Babakan Limus, Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, pada tanggal 24 Nopember 2019, dengan barang bukti 2,01 gram tembakau gorila,” kata Kepala BNN Kabupaten Sumedang, AKBP Kunto Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis 19 Desember 2019.

Dikatakan, dari hasil pengembangan, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 21 pengguna narkoba yang semuanya kini sedang menjalani tahap rehabilitasi.

Menurutnya, para pengedar yang ditangkap kini sedang menjalani masa tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelayanan asesmen medis para penyalahguan narkoba, sebanyak 41 orang, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” tuturnya.

Kunto mengatakan, berdasarkan pekerjaan terdiri dari pegawai swasta sebanyak 21 klien, sopir 6 klien, mahasiswa dan pelajar sebanyak 3 klien, anggota Polri 1 klien, satpam 1 klien, bloger 1 da lainnya sebanyak 8 klien.

Sedangkan berdasarkan zat yang disalahgunakan antara lain, sabu sebanyak 31 kasus, tembakau gorila 5 kasus, Nenzodiazepin 4 kasus, ganja 1 kasus dan Suboxon 1 kasus.

“Berdasarkan domisili, dari Kecamatan Pamulihan sebanyak 7 kasus, Tanjungsari 6 kasus, Sumedng Selatan 6 kasus, Jatinagor 5 kasus, Rancakalong 3 kasus, Paseh 2 kasus, Ujungjaya 2 kasus, Cisitu 1 kasus, Ganeas 1 kasus, Sumedang Utara 1kasus, Cisarua 1 kasus, Darmaraja 1 kasus dn luar wilayh Sumedang sebanyak 5 kasus,” ujarnya. (TM-2)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *