Kasus Sabu, Donat Diamankan Polres Sumedang

TRIMEKAR – Kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0.43 gram, Riki Rustandi (35) alias Donat, warga Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang, Selasa 21 Januari 2020 malam.

Diketahui, Donat pun tinggal di rumah kontrakan di Lingkungan Sirnagalih, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatinangor.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan,
Donat ditangkap di Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.

“Sabu itu dibungkus dalam plastik klip bening yang dibalut kertas, kemudian dililit lakban hitam dan dililit kembali lakban merah,” ucapnya, Rabu 22 Januari 2020.

Diamankan barang bukti paket sabu, 1 set alat hisap sabu dan 1 buah hape merek Vivo beserta simcard.

Ia mengatakan, atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, Donat dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *