Dihadiri Bupati Dony, Bahasan Soal LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Soal Infrastruktur Anggaran 2019

TRIMEKAR – Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2019 di Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

Penyerahan LHP Kepatuhan atas belanja Daerah terkait Infrastruktur TA 2019 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Arman Syifa kepada para pimpinan DPRD dan Kepala Daerah atau yang mewakili dari 7 entitas yang diperiksa.

Entitas tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Sumedang, Pemerintah Kabupaten Bekasi , dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

LHP atas kepatuhan ini menyajikan informasi mengenai kepatuhan entitas yang diperiksa dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik yang ditetapkan.

Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan visi BPK.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan kepada 7 entitas pada Desember tahun lalu menunjukan beberapa gambaran umum, yaitu indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, keterlambatan penyelesaian yang belum dikenakan denda keterlambatan.

Atas permasalahan permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi agar kelemahan kelemahan yang ada dapat diatasi dan kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan yang dapat merugikan keuangan daerah dapat segera ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa tidak sesuai dengan kriteria kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Adapun kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cirebon , Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, BPK Perwakilan Provinsi memberikan kesimpulan sesuai kriteria dengan pengecualian.

Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (keyakinan positif) untuk menjawab tujuan pemeriksaan.

Kesimpulan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari 4 macam kesimpulan, yaitu sesuai dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian, tidak sesuai kriteria, dan tidak menyatakan kesimpulan.

Sebelum LHP Kepatuhan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada para Kepala Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terkait.

Rekomendasi yang dimuat dalam LHP kepatuhan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU 15 tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

Adapun DPRD diharapkan dapat mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya. (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *