Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka, Soal Sunda Empire

TRIMEKAR – Polda Jabar menetapkan tiga tersangka yang melakukan kegiatan dengan nama Sunda Empire ,Selasa 28 Januari 2020.

Perbuatan tersangka, meresahkan masyarakat dengan ada pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, diketahui sekitar Januari 2020, tepatnya di Kota Bandung para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana.

Perkaranya, terkait barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti, setidaktidaknya patutdapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.

Adapun awal mula kejadian dari pelapor yang merupakan ketua majelis adat sunda.

Pelapor melihat pemberitaan di
televisi/tv yang mana atas kejadian tersebut dan merasa adanya pencemaran nama baik orang sunda.

Kemudian, melaporkan ke pihak Polda Jawa Barat guna dilakukan
penyelidikan/penyidikan lebihlanjut.

NB dan RRN merupakan wartawan global news online warga Gang Abah Muhamad nomor 366/187B Rt 01 Rw 11 Kel. Maleer, Kec. Andir Kota Bandung atau Perumahan Kopo Permai no 13 Kel. Margahayu Kec. Margahayu, Kab.
Bandung.

Tersangka satu lagi, KAR (53) sebagai Wiraswasta di Lingkungan Cilaku Rt/Rw 01 Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kab/Kota Serang, Banten.

Beberap la orang saksi dimintai keterangan termasuk mengamankan sejumah barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 15 ancaman hukuman 2 tahun. Proses penyidikan selanjutnya, tidak menutup
kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ujarnya. (Opah)***

Exit mobile version