Sebabkan Banjir, Wabup Sidak Proyek Perumahan

TRIMEKAR – Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan akan menelusuri keabsahan izin untuk Perumahan Rancamulya Regency di Dusun Andir RT 03/08 Desa Rancamulya Kecamatan Sumedang Utara yang menjadi penyebab longsor dan banjir lumpur di kawasan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Erwan kepada masyarakat Andir saat meninjau lokasi banjir lumpur di sekitar proyek perumahan milik PT. Amanah Merak Investama (Amarin), Kamis (23/1/2020) siang.

“Siang ini saya langsung mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk membahas masalah bencana ini. Intinya, saya akan mempertanyakan apa yang menjadi dasar sampai bisa mengeluarkan izin. Soalnya saya lihat sendiri kalau lokasi ini tidak layak untuk perumahan,” katanya.

Kalau seandainya proyek perumahan ini diketahui tidak memiliki izin termasuk amdal, maka Wabup akan mencabut izin proyek tersebut.

“Saya kecewa, kedepannya kalau ada yang ingin membangun perumahan maka pengembangnya harus ekspose dulu, itu biar jelas,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Daerah, Wabup Erwan menyayangkan adanya bencana banjir lumpur akibat proyek perumahan tersebut.

Sebab bagaimanapun juga, bencana akibat proyek perumahan ini sangat merugikan masyarakat.

“Untungnya daerah ini tidak padat penduduk. Coba kalau bencana ini terjadi di wilayah Tanjungsari atau daerah-daerah lain yang padat penduduk,” kata Erwan.

Ditambahkan Erwan, kunjungannya ke lokasi bencana ini merupakan sebagai bentuk respons pemerintah terhadap berbahai persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dengan kehadirannya langsung ke lokasi bencana ini, lanjut Erwan, diharapkan bisa mendapatkan solusi terbaik untuk penanggulangan masalah ini.

Sementara itu, menurut pengakuan warga di sekitar lokasi bencana, banjir lumpur yang terjadi di depan SMAN 2 Sumedang itu sudah terjadi empat kali.

“Bencana seperti ini sudah terjadi empat kali. Saya sendiri yang rumahnya berada di depan lokasi proyek perumahan tidak pernah merasa memberi persetujuan, tapi kenapa bisa keluar izin,” kata Sudarsono, salah seorang pemilik warung di sekitar lokasi proyek saat menyampaikan keluhannya kepada Wabup Erwan.

Menurut Sudarsono, dia bersama warga lain di lokasi ini tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pembangunan perumahan di lokasi ini.

Maka dari itu, atas nama warga dia berharap kepada Wabup agar Pemkab Sumedang bisa menghentikan aktivitas proyek perumahan itu, agar tidak terus menerus menimbulkan bencana.

Sebelumnya pada Rabu, 22 Januari 2019, PT. Amanah Merak Investama selaku pengembang perumahan telah diundang dalam rapat yang bertempat di Kantor Dinas PUPR.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintah Teddy Mulyono turut dihadiri unsur Dinas LHK, Satpol PP, BPBD, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Kecamatan Sumedang Utara.

Hasil rapat tersebut adalah kesepakatan penghentian kegiatan pembangunan untuk perumahan kecuali untuk aktivitas penanganan pengendalian banjir.

Pihak pengembang diminta serius dalam penanganan banjir di lokasi dan diberikan batas waktu maksimal 7 hari untuk segera membuat saluran dan menyelesaikan persoalan banjir.

SKPD terkait akan melakukan pengawasan secara intensif atas kewajiban pihak pengembang dalam penyelesaian permasalahan banjir lumpur, dan pihak pengembang wajib menyampaikan laporan perkembangan penanganan di lokasi kepada SKPD dan pihak terkait lainnya. (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *