Polda Jabar Ungkap Perkara Pencurian di Pangandaran, Korban Dibuang di Subang

TRIMEKAR – Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (26/2/2020) menangkap pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan di Kab. Pangandaran.

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga kronologis kejadian bahwa pada Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 04.00 wib para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang.

Selanjutnya salah satu pelaku menodongkan dengan menggunakan senjata genggam diketahui jenis airsoft gun kepada korban bernama IM, S, DS, T dan S MA.

Setelah itu, para pelaku mengambil barang yang berada didalam rumah korban berupa hp milik para korban, laptop, komputer, kendaraan Roda empat merk Daihatsu Ayla dan sejumlah uang.

Kemudian para pelaku membawa para korban ke dalam mobil untuk selanjutnya para korban di buang di daerah Subang.

Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Drs Hendra Suhartiyono mengatakan, kronologis penangkapan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2020, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHPidana.

“Tersangka ditangkap sekira jam 17.00 Wib di Apartemen Kalibata Jakarta Selatan, bernama Sdr. IA. Setelah dilakukan interograsi diperoleh informasi bahwa Sdr. IA melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama Sdr. K, Sdr. ME, Sdr. LH Alias E dan Sdr. DA (DPO),” ucapnya.

Diketahui identitas tersangka atas nama ME, alamat Jl. Babakan Indah Rt. 03 Rw. 03 Kel. Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. K, alamat Kp. Mekarsari Rt. 01 Rw. 04 Desa Harjasari Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, LH Alias E, alamat Kp. Cikaso Rt. 010 Rw. 003 Desa Cikaso Kec. Banjarsari Kab. Ciamis, dan DA, alamat Ciledug, Jakarta. (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit monitor merk SAMSUNG, 1 (satu) buah keyboard merk PANTEK, 1 (satu) buah mouse merk MS, 1 (satu) buah CPU merk TIGPRO, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG J2 PRIME, warna gold, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO F11, warna hijau gelap.

Kemudian, 1 (satu) unit Laptop Merk Lenovo, warna hitam, 1 (satu) unit Laptop Merk Toshiba, warna hitam, 1 (satu) unit Laptop Merk HP, warna silver, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla, warna putih, tanpa nopol, 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, warna abu-abu, Nopol : F-1099-PP dan 1 (satu) pucuk senjata api jenis Airsoft Gun.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan dan ancaman kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

“Pada saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jabar serta diproses oleh unit 2 Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *