4 Pemetik Motor, Diamankan Polres Sumedang

TRIMEKAR – Polres Sumedang kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kamis (5/3/2020).

Barang bukti termasuk empat pelaku spesialis curanmor diamankan, masing-masing berisinial H, AG, W dan YS sebagai penadah.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, para pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu (leter Y) yang terpakir di halaman rumah.

Indra menambahkan, sementara itu untuk pelaku penadah, membeli sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Polres Sumedang.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 20 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merk, 3 buah kunci palsu, 2 buah kunci Y, satu pasang spion, 1 kaleng cat semprot, dan satu buah obeng,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUH Pidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Egy) ***

Exit mobile version