Disidak Wabup Erwan, Tempat Karaoke Ditutup Paksa

TRIMEKAR – Sejumlah tempat hiburan di Kota Sumedang harus ditutup paksa.

Karena, dianggap tak mengindahkan surat edaran Bupati Sumedang nomor 443 tahun 2020 tentang antisipasi virus corona.

Dalam surat edaran, tertuang bahwa semua tempat hiburan termasuk bioskop dan tempat karaoke agar melakukan antisipasi virus corona.

Seperti menyediakan hand sanitizer, scanner dan handwash.

Wabup Erwan Setiawan, Rabu (18/3/2020) malam, mendatangi beberapa tempat karaoke yakni Arosa dan Studio.

Diketahui Erwan, kedua tempat karaoke tersebut tak melakukan antisipasi tadi.

Artinya, kedua pengelola tempat karaoke disana sudah menyalahi aturan dan Satpol PP diperintahkan agar melakukan penutupan.

“Penyebaran virus corona situasinya semakin memprihatinkan dan jumlah korban pun terus bertambah,” ujarnya.

Pokoknya, sekarang hari terakhir beroperasi untuk tempat karaoke yang tak mengindahkan aturan tadi.

“Tidak ada penambahan jam, pokoknya tutup dulu semuanya dan disegel,” ujar Erwan. (Iwan Forkowas)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *