Disnakertrans: Perusahaan Wajib Lakukan Antisipasi Covid-19

Radio Trimekar FM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumesang H. Asep Sudrajat melalui Kabid Hubungan Industrial, Empung Purwasih baru menerima surat edaran dari Kemenaker soal Covid-19 pada Selasa 17 Maret 202O.

Menurutnya, surat tersebut telah diserahkan kepada Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir.

Pada intinya, Disnakertrans bukan dalam artian belum bergerak menyikapi corona.

“Kami baru menerima surat edarannya dan pada intinya nanti surat edaran dari Kemenaker tersebut dijadikan bahan rujukan melalui bupati,” ujarnya, Kamis 19 Naret 2020.

Sementara surat edaran Menteri Ketengakerjaan Republik Indonesia tersebut, nomor M/3/HK.04/III/2020, tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Isi dari surat edaran tersebut perusahaan wajib untuk mengupayakan pencegahan dan penyebaran Virus Corona,” katanya.

Dijatakan, seluruh perusahaan untuk melakukan antisipasi terhadap buruh/pekerja dengan melakukan perilaku hidup sehat.

Dengan mengitegrasikan Program K3, pemberdayaan pembina keselamatan kerja dan kesehatan kerja (P2K3).

“Selanjutnya kita tunggu surat edaran langsung dari bupati,” ujarnya. (Iwan)***

Exit mobile version