Polres Sumedang Bekuk 5 Tersangka Pengeroyokan di Jalan Angkrek

TRIMEKAR – Lima tersangka pengeroyokan di Jl. Angkrek Rt 01 Rw 15 Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara diamankan polisi.

Kejadiannya, pada Selasa 10 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib yang videonya sempat viral di media sosial.

Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan, korbannya yakni Cepi (29) warga Desa Kamal, Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

“Para pelaku diantaranya, Jaka Hambali alias Jek, Napala (19), Farid Firmansyah (19) warga Kel. Situ Sumedang Utara dan dua warga Tanjungkerta yakni Acep Firman (25), Pupung Nuryanto (23),” ujarnya dalam jumpa pers, Senin 16 Maret 2020.

Kronologisnya, bermula ketika korban dengan temannya bernama Elan lagi duduk dan minum kopi.

Kemudian, melintas dua sepeda motor pelaku sambil melihat dan memeperhatikan korban kemudian korban berkata ‘Rek naon melong wae’.

Diduga omongan dari korban terdengar oleh para pelaku tersebut, kemudian para pelaku menghampiri korban.

Sekaligus, mempertanyakan maksud dari korban berbicara seperti itu.

“Kemudian terjadilah cekcok mulut antara korban dan pelaku. Karena kesal, para pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri,” ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di belakang kepala sebelah kanan.

Barang bukti diamankan, motor Honda Sonic, helm, jaket, sepatu, kaos dan celana.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurut Kasat Reskrim, AKP Yanto Slamet, korban dan pelaku bukan anggota berandalan motor. (Egy)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *