Ini Kriteria Pemanfaat Bantuan untuk Keluarga Terdampak Covid-19 

Radio Trimekar FM – Antisipasi dampak sosial ekonomi akibat Covid-19, pemerintah memberikan bantuan kepada keluarga yang mengandalkan penghasilan harian.

Menyikapi itu, Tokoh Masyarakat Desa Sukarapih, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang, Setiawan Saputra berharap bantuan tersebut tepat sasaran.

Ironis, kata dia, rawan tidak tepat sasaran dengan alasan aparatur desa hanya diberi waktu satu hari oleh pemda untuk pendataan.

Berkaca dari itu, diharapkan batas waktu pendataan jumlah pemanfaatnya oleh pemdes tak dibatasi.

Agar, pemerintah desa dapat leluasa dalam menentukan calon pemanfaat yang benar-benar sesuai kriteria.

“Waktu pendataan calon pemanfaat dibatasi satu hari oleh pemda itu, sangat tak tepat, itu terlalu singkat,” ujarnya, Senin 6 April 2020.

Tolong beri waktu yang longgar, kata dia, agar aparat desa bisa menentukan keluarga calon pemanfaat yang sesuai dan benar perlu dibantu.

Sekertaris Desa Sukarapih, Holis Aliyudin membenarkan adanya edaran dari pemda soal itu.

“Surat edaran pada 30 Maret dan data harus diserahkan ke kecamatan/pemda pada 1 April 2020, By Name By Address. Waktunya sangat singkat, soalnya bukan hanya pendataan tapi kami pun melakukan perekapan,” ujarnya.

Bantuannya akan seperti apa, Holis pun mengaku tak tahu dan belum ada surat edaran lanjutan.

Yang jelas, pihaknya tetap berusaha melakukan pendataan keluarga yang benar-benar sesuai arahan camat dan sekda.

“Pemanfaat bantuan yang ini, khusus diluar penerima PKH dan BNPT,” ujarnya. (Opah Azis)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *