Siap-siap, PSBB di Sumedang Rabu 22 April 2020

Radio Trimekar FM – Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan jika SK Menkes RI, terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat termasuk Sumedang telah diterima pemda.

Dikatakan, Pemkab Sumedang menerima SK tersebut pada Jumat 17 April 2020 sore.

“SK Menkes RI tersebut sedang dirumuskan dan disusun. Kesiapan yang lainnya pun sedang berjalan. Tunggu besok saja, setelah ditetapkan bupati,” ujarnya seraya mengatakan waktu PSBB pada Rabu 22 April 2020.

Diketahui, Menteri Kesehatan RI telah memutuskan terkait penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Diantaranya, untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat dan Kab. Sumedang.

Keputusan Menkes Nomor HK.02.07/Menkes/259/2020 tersebut, diketahui mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 17 Maret 2020.

Hal itu ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Diketahui, di lima wilayah tersebut menunjukan terjadinya peningkatan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat yang juga diiringi kejadian transmisi lokal. (Azis Aspol)***

Exit mobile version