Hari Pertama PSBB Tahap Dua, Bupati Pantau Wilayah Perbatasan

Radio Trimekar FM – Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir didamping Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana melaksanakan monitoring posko check point C PSBB di perbatasan wilayah Kecamatan Ujungjaya, Rabu, (6/5/2020).

Monitoring dilakukan seiring dengan pemberlakuan PSBB tahap II di seluruh Jawa Barat yang sudah mulai dilaksanakan pada hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei mendatang.

Itu, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

Tiba di cek poin, petugas hadir dilapangan secara proaktif melakukan pemeriksaan  terhadap kendaraan yang melintas.

Para pengendara, baik sepeda motor maupun mobil dilakukan cek kesehatan, jumlah penumpang dan diminta menunjukkan kartu identitas, dokumen kendaraan, asal tujuan dan lokasi yang dituju.

Bupati Dony mengatakan, pemberlakuan PSBB tahap II, penjagaan pintu masuk diperbatasan harus lebih diperketat lagi.

Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan lonjakan para pemudik yang melakukan perjalanan masuk dan keluar Sumedang.

“PSBB ini berhasil kalau kita bisa menghalau pemudik. Strategi kita menghalau pemudik dengan PSBB berarti harus ketat. Perbanyak penjagaan, jaga pemudik jangan sampai masuk dan hadirkan petugas ada dijalan,” ungkapnya.

Dikatakan Bupati, solusi tidak mudik atau menunda mudik lebaran menjadi solusi terbaik yang saat ini bisa diambil guna mencegah penyebaran virus corona.

Imbauan itu, demi kebaikan bersama. Pasalnya warga pemudik yang datang dari daerah terjangkit berisiko melakukan penularan di kampung halamannya.

Ditegaskannya, kalaupun sudah ada warganya yang sudah terlanjur mudik, pihaknya sudah menyiapkan ruangan isolasi.

Para pemudik dari luar daerah akan dipantau dan diisolasi selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Kalau terpaksa ada yang kesini akan diisolasi di sekolah terdekat yang berdekatan dengan cek point C. Anda bisa masuk ke Sumedang kalau protokol kesehatan dipenuhi, niat dan tujuannya sesuai 8 sektor yang dikecualikan serta harus  memperlihatkan surat tugasnya. Kalau tidak ada itu silahkan putar balik,” pungkasnya. (Azis Aspol)***

Exit mobile version