Kejari dan Pemkab Sumedang, Jalin Kesepahaman Bantuan Hukum

Radio Trimekar FM– Pemerintah Kab. Sumedang dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama (Mou) tentang bantuan hukum perdata dan tata usaha negara.

Ruang lingkupnya, meliputi kerjasama pemberian bantuan hukum dari jaksa pengacara negara.

Jaksa pengacara negara yakni jaksa dengan kuasa khusus srrta bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Bahkan, memberikan pertimbangan hukum baik legal opinion (pendapat hukum) maupun legal asisten (pendampingan hukum) dari jaksa pengacara negara kepada pemerintah daerah.

Disampaikan, Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir kepada wartawan di Kantor Kejari Sumedang, Senin 27 Juli 2020.

“Ruang lingkup lainnya, berkaitan dengan pendampingan hukum lainnya. Diketahui, jika jaksa pengacara bisa menjadi fasilitator dalam rangka sengketa di bidamg perdata dan di bidang tata usaha negara,” ucap Dony dikutip dari KAPOL.ID jaringan Trimekar.

Menurut dia, dengan adanya pendampingan hukum seperti itu, setidaknya akan mengarahkan pemerintah daerah dalam membangun agar sesuai aturan hukum.

“Jadi, dengan dinamika yang makin kompleks saat ini, tentu saja pemerintah membutuhkan kekuatan hukum dalam rangka menjalankan tupoksinya,” ucap Dony.

Sehingga, pertimbangan hukum akan sangat dibutuhkan terutama berkaitan dengan pendapat hukum dan pendampingan hukum.

“Kajari beserta jajarannya, akan memberikan pendampingan hukum mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai akhir,” tuturnya.

Dikatakan, itu lebih kepada upaya pencegahan dan pengarahan sehingga setiap penyelenggaraan pemerintahan berada pada rel hukum yang ada.

“Komitmen Kajari sangat kami harapkan. Tadi sudah disampaikan pelaksanaan pembangunan akan berdaya guna apabila bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta tetap sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meburut Dony, kalau sudah seperti itu, maka pembangunan akan tenang, aman dan tidak ada masalah dikemudian hari.

“Kajari sudah menyatakan kesiapannya pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang,” katanya.

Kajari Sumedang, Endang Sudarma, SH, MH mengatakan, MoU tersebut mudah-mudahan dalam bentuk SKK (Surat Kuasa Khusus).

“Setiap langkah kita dalam melakukan pendampingan, akan betul-betul ada di koridor hukum,” ucapnya.

Ketika ada SKK, maka bisa berbuat, karena kalau sekedar MoU saja pihaknya pun tidak bisa apa-apa.

“Kalau ada SKK, Insya Allah kita bisa melangkah. Disamping melakukan MoU dengan pemerintah daerah serta BUMN, kita pun melakukan penyuluhan,” ujarnya

Ia komitmen dengan bupati untuk meningkatkan kegiatan penyuluhan hukum.

Penyuluhan bisa dilakukan
melalui pengajian para pemuda atau di tempat tempat anak muda nongkrong.

Sehingga, pemuda dan pemudi Sumedang bisa berperilaku baik dan hidupnya pun tak salah kaprah.

“Pemuda harus dibimbing, maka perwakilan Pemda dan Kejari bisa bersama-sama melakukan penyuluhan,” ujarnya. (Opah Aziz)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *