TKI Asal Majalengka Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, 19 Tahun Dipenjara

Trimekar – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka hari ini sudah berada di Kabupaten Majalengka.

Ia dipenjara sejak tahun 2002 atas tuduhan meracuni majikan dan bebas dari ancaman hukuman mati.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Dr. H. Sadili membenarkan jika saat ini TKI asal Majalengka akan tiba di tanah air.

“Ya betul pukul 04.00 WIB tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Besar kemungkinan tidak langsung tiba ke Majalengka, akan di karantina dulu di Jakarta mengingat wabah virus corona masih mengancam,” kata dia melalui pesan singkatnya, Senin (6/7/2020).

Pihaknya mengaku bersyukur atas pembebasan hukuman mati yang menimpa TKI asal Majalengka.

Diantaranya Forum Pekerja Migran Majalengka yang telah mengadvokasi para pekerja migran yang bermasalah, sampai masalahnya bisa diselesaikan.

“Alhamdulillah, terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak, tentunya ke Pak Presiden, Pak Bupati, Pak Gubernur, dan semua elemen masyarakat lainnya yang turut membantu menyelesaikan masalah TKI asal Majalengka di luar negeri,” katanya.

Dijelaskan dia, proses pembebasan Eti itu begitu panjang dan berbelit.

Ia berhasil bebas dari hukuman mati setelah Pemerintah Indonesia dengan dukungan dari berbagai kalangan.

Dari informasi yang diperolehnya, awal mulanya ahli waris majikan meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar diampuni dan tidak dieksekusi.

“Tapi setelah ditawar-tawar akhirnya dengan berbagai pendekatan, ahli warisnya bersedia dengan diyat Rp 15,2 miliar,” ujarnya dikutip dari KAPOL.ID grup Radio Trimekar FM.

Sementara itu dari informasi yang diperoleh, Eti Toyib Anwar divonis hukuman mati qishash berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan oleh Mahkamah Banding dengan nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui oleh Mahkamah Agung dengan No: 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama EMA atau Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Eti Toyib telah membunuh majikan dengan cara meracun.

Pembicaraan tersebut direkam oleh seorang keluarga majikan. Rekaman tersebut diperdengarkan oleh penyidik saat menginterogasi Eti Toyib Anwar pada tanggal 16/1/2002 malam silam, yang mengakibatkan adanya pengakuan Eti Toyib bahwa yang bersangkutan telah membunuh majikan.

Dalam proses pembebasannya, Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Eti dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp 15,2 miliar.

Kasus Eti terjadi sejak 2001 dan ia pun sudah menjalani masa penahanan selama 19 tahun.

Sebelumnya, Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan dana sebesar Rp 15,2 miliar tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para dermawan santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi, termasuk dari Pemprov Jawa Barat. (Azizan)***

Exit mobile version