Radio Trimekar FM – Menyikapi kegaduhan sejumlah kontraktor terkait temuan BPK perihal mutu beton infrastruktur, Nandang Suherman Anggota Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Publik (Fitra) angkat bicara.
Nandang berharap agar para kontraktor lebih berani dalam menuntut keadilan.
Jika, kata Nandang, memang merasa benar yang juga bukti-buktinya pun ada, ya pengusaha jangan takut.
“Pengusaha harus meminta pertanggungjawaban dari aparatur pemerintahan, mulai dari sekda atau bupati,” ujar dia.
Tujuannya, kata Nandang, agar aparatur pun bisa berbagi tugas dalam menyelesaikan masalah itu.
Pembangunan hasilnya harus optimal, maka menurut dia, semua unsur yang terlibat agar berkiprah dengan benar.
Menarik juga, ada baiknya masalah itu dilirik aparat penegak hukum (APH).
Karena, sejumlah kontraktor di Sumedang merasa sudah diperlakukan tak adil.
Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni terkait belanja daerah perihal infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019 tak beralasan.
Kontraktor beranggapan, temuan tersebut bukan soal volume pekerjaan.
Namun, temuan BPK itu soal kualitas atau mutu beton yang berkurang.
“Ini, yang dipersoalkan sudah jelas soal ready mix (beton yang diproduksi di pabrik batch, sesuai dengan desain campuran rekayasa_red),” ujar sejumlah kontraktor, Sabtu 1 Agustus 2020.
Mereka heran, karena yang membuat mix design atau rancangan adalah produsen, bukan pihak kontraktor.
“Ready mix dari produsen (PT Unggul Sejati Indonesia/USI). Bukti kwitansi dan faktur pajak pun ada,” ujar kontraktor.
Dikatakan, temuan BPK soal kualitas tersebut tampaknya sesuai hasil Lab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Cikampek.
Sementara, ada perbedaan dari hasil Lab PU dan Politeknik Bandung (Polban) soal kuantitas volume yang memang terbilang telah sesuai.
Dari hasil Lab Polban pun berkurang sedikit soal mutu terkait kuat tekannya.
Hanya saja, menurut para kontraktor, ada beda dengan hasil lab BPJN VI.
“Bingung, kenapa para kontraktor tak disertakan langsung ke Lab BBPJN VI. Aneh, secara tiba-tiba ada hasilnya yakni kualitas berkurang?,” ucapnya dikutip dari KAPOL.ID jaringan Trimekar.
Ia mengaku tak adil, karena kurang dilibatkan soal pemeriksaan di Lab BBPJN VI Cikampek.
“Dilibatkan juga sebatas diundang virtual saat penyampaian NHA (Naskah Hasil Audit) yang tampaknya ada keterbatasan waktu,” tuturnya.
Bentuk protes, akhirnya para kontraktor pun memohon ke Dinas PUPR Sumedang agar dilakukan uji banding.
Menurut mereka, setelah diperiksa di Lab PU dan Polban yang ternyata dari ukuran upah kerja, alat bantu kerja dan perawatan, hasilnya sesuai.
“Intinya, kami meminta keadilan, karena pekerjaan telah tuntas dan sudah dinikmati warga,” tuturnya.
Dikatakan, jika ada aturan baru, para kontraktor berharap tak harus ada eksekusi.
“Tak mesti eksekusi, ya seharusnya ada sosialisasi atau bisa juga dengan penerapan sanksi,” harapnya.
Dikatakan, surat permohaonan pertimbangan keadilan pun telah diterima BPK dan tak direspons.
“Diharapkan PT. USI bertanggungjawab, karena temuan BPK tersebut soal kualitas beton. Sehingga, tak beralasan jika temuan dibebankan ke kontraktor,” katanya.
Karena, design ready mix itu produsen yang membuat atau bukan kontraktor.
Heran, kenapa kontraktor yang terbebani dan malah jadi temuan BPK.
“Heran, ini pembahasannya ready mix, bukan site mix (cor manual). Kami kecewa, yang kompeten dari pihak PT. USI sulit dibawa komunikasi ,” ujarnya.
Kepala Plan PT Unggul Sejati Indonesia (USI), Ayi dihubungi melalui ponsel mengatakan jika persoalan tersebut sudah ditangani oleh pusat.
Dihubungi wartawan, Plt. Sekdis PUPR Sumedang, R. Sony Nurgahara
mengaku sedang rapat.
“Silahkan awak media agar komunikasi dengan pejabat sesuai bidangnya,” ujar Sony. ***
Foto/Ilustrasi: Ready Mix Jalan Cadas Pangeran Atas, Pamulihan