BNNP Jabar Musnahkan Narkoba, Hasil Pengungkapan Enam Perkara

Radio Trimekar FM – Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat selama pandemi Covid-19 di Indonesia, dimusnahkan.

Diketahui, selama pandemi Covid-19 penyelundupan narkoba banyak dilakukan melalui pemesanan online atau memanfaatkan jasa-jasa kurir.

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengungkapan sebanyak 6 perkara, periode Juli-Agustus 2020.

Disampaikan, Kepala BNNP Jabar Brigjen Polisi Sufyan Syarif kepada sejumlah wartawan, di Kantor BNNP Jabar Jalan Soekarno Hatta, Rabu 26 Agustus 2020.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan, diantaranya ganja seberat 54.326,31 gram dan sabu 10.200 gram,” ucapnya.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat.

Bahkan, bentuk pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Sesuai amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, semua narkotika yang dimusnahkan dengan menggunakan alat Incenerator itu, perkaranya masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 3 Juli. Tersangkanya AA warga Jalan Radar Selatan Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan yakni 3.266,56 gram ganja yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi.

Kemudian, untuk kasus kedua hasil pengungkapan pada 6 Juli 2020 dengan tersangka berinisial UL, MP dan RA yang diamankan di Jalan Pajajaran Kel. Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor.

“Barang bukti yang diamankan berupa 51.059,75 gram. Petugas mendapat informasi paket narkotika jenis ganja yang akan masuk ke Jawa Barat,” katanya.

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan petugas menangkap 3 tersangka yang menumpang kendaraan Daihatsu Ayla hitam Nopol B 1121 KZU dengan barang bukti narkotika ganja dalam karung dan dus sebanyak 48 bungkus berlakban coklat.

“Kasus ketiga hasil pengungkapan di Terminal Leuwipanjang Jalan Soekarno-Hatta No. 205 Bandung, pada 14 Juli 2020,” ucapnya.

Petugas menangkap satu tersangka berinisial D dan berhasil mengamankan 3.160 gram sabu.

“D, kurir narkotika disergap petugas saat turun dari bus dengan membawa sabu dalam tas ransel,” ujarnya.

Kemudian, kasus keempat adalah pengungkapan sabu seberat 1.040 gram dengan tersangka WK di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 53 Kab. Karawang.

Pelaku membawa anak dan istri untuk mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan Honda Brio warna hitam nopol T 1253 GO dengan membawa sabu 1.040 gram dari Jakarta menuju Karawang.

“Kasus kelima, yang berhasil diungkap BNNP Jabar yakni penangkapan kurir narkotika sabu jaringan Aceh, R alias M di Jalan tol Jakarta Cikampek Rest Area KM 57 Karawang,” ucapnya.

Tersangka R yang merupakan sopir bus kendaraan bus PT Pelangi jurusan Aceh – Tasikmalaya ini membawa sabu seberat 3.000 gram yang disembunyikan dalam kompartemen ac yang sudah rusak.

“BNNP Jabar juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu 3000 gram yang dibawa 2 kurir yakni EK dan IS di Terminal Baranangsiang Jalan Manggis VI Baranangsiang Kec. Bogor Timur Kota Bogor,” katanya.

Menurut dia, dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja tersebut, BNNP Jabar telah menyelamatkan 428.088 jiwa warga Jabar dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Opah Aziz)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *