Pengiriman Sabu dari Aceh, Digagalkan BNNP Jabar

Radio Trimekar FM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh menuju wilayah Jawa Barat.

Sebelumnya, Bidang Pemberantasan BNNP Jabar mendapat Informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan bus PT. Pelangi.

Kemudian, Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Drs. Sufyan Syarif, MH memerintahkan Tim Pemberantasan BNNP Jabar yang dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar, Kombes Pol Adri Irniadi, S.IK., MH untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Sabtu 15 Agustus 2020
Pukul 09.30 WIB, tim melakukan pemantauan di Pelabuhan Merak dan menemukan Target,” kata Sufyan Syarif, Minggu 16 Agustus 2020.

Kemudian, tim melakukan Surveillance (Pembuntutan) kepada tersangka yang menggunakan bus tersebut menuju wilayah Provinsi Jabar.

“Pada Pukul 17.30 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Jabar melakukan penggerebekan bus di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Km 57, Kabupaten Karawang dan dilanjutkan penangkapan para pelaku serta penggeledahan,” ujarnya.

Pada saat penggeledahan di dalam bus, didapat narkotika jenis sabu yang disembunyikan di plapon bus tersebut.

“Tersangka yang diamankan diantaranya AA asal Kembang Tanjung Kabupaten Pidi, Aceh, RJ Asal Koja, Jakarta Utara, MY Asal Idi Rayeuk Aceh timur
dan IS asal Gang Rambong Aceh,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya tiga bungkus besar plastik kemasan teh cina warna hijau berisikan kristal bening.

Diduga, di dalam plastik itu berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3000 gram.

Diamankan juga, empat unit HP yang digunakan pelaku dan satu unit bus warna putih milik PT. Pelangi.

Sufyan Syarif mengatakan meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan segala keterbatasan BNNP Jawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Bahkan, tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap bandar-bandar narkoba.

“Diharapkan pengungkapan narkoba tersebut dapat menyelamatkan generasi muda di Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.

Dalam Pengungkapan kali ini, BNN Provinsi Jawa Barat kembali menyelamatkan 16.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNN Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan barang bukti narkotika dilakukan secara laboratories,” ujarnya.

Sementara itu, empat tersangka dilaksanakan pemerikaaan kesehatan serta tes Covid-19 dengan hasil non reaktif.

“Kemudian, dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Langkah BNN Provinsi Jabar tersebut, dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika serta mewujudkan Jawa Barat Bersinar (Bersih Narkoba),” ujarnya. ***

Ket. Foto: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika di di Rest Area Tol Jakarta-Cikampek Km 57, Kabupaten Karawang.

Exit mobile version