Satpol PP Jatinangor, TNI/Polri Lakukan Patroli, Tegur Warga Tak Pakai Masker

Radio Trimekar FM – Satuan Gugus Tugas Forkopimcam Jatinangor pada H+5 pemberlakuan Perbup No 74 Tahun 2020, kembali melakukan patroli di Desa Cileles dan Cilayung.

Terpantau, Satuan Polisi Pamong Praja didampingi personil Polsek dan Koramil Jatinangor kembali menyisir warga yang tidak menggunakan masker.

Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatinangor melalui anggotanya Yudi mengatakan, sejauh ini pihaknya selalu keliling di wilayah Jatinangor.

Ia mengingatkan warga agar mematuhi protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19.

Dikatakan, sekarang sudah ada Peraturan Bupati tentang sanksi dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, apabila keluar rumah.

“Kami sudah memberikan peringatan lisan dan tulisan ke sejumlah warga yang yang tidak menggunakan masker,” ucapnya.

Apabila besok lusa kembali ketahuan tidak menggunakan masker maka kemungkinan akan memberikan sangsi denda.

Selanjutnya kata Yudi, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah dan jangan menganggap sepele soal Covid-19.

“Wabah ini sangat berbahaya, tetap jaga kesehatan selalu pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan,” ujarnya. (Ceng)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *