Warga Wado Langgar Aturan Protokol Kesehatan, Disanksi

Radio Trimekar FM – Sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi, Rabu 9 September 2020.

Hal itu, dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan sesuai Perbup Kabupaten Sumedang nomor 74 tahun 2020.

Terpantau, petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP di Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggar tersebut.

“Kegiatan dipimpin Kapolsek Wado Iptu Arispen AR dan Padal Pos AKB Pasar Wado Iptu Suhada, beserta gabungan Polsek Wado, Anggota Koramil 1012/Wado dan anggota Satpol PP Wado,,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.

Dikatakan, petugas memberikan teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, jaminan Kartu Identitas, kerja sosial, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha dan pencabutan sementara izin usaha. (redaksi)***

Exit mobile version