Melanggar Prokes Covid-19, Warga Ganeas Disanksi

Radio Trimekar FM – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto melalui Kasubag Humas, AKP Dedi Juhana mengatakan, Polsek Ganeas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli gabungan bnetuk Sinergitas TNI, Polri dan Satpol PP dalam rangka pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) .

Hal itu, terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Ganeas.

“Dengan harapan, warga selalu membiasakan protokol kesehatan (Prokes) sesuai Perbup No.74 tahun 2020,” ucapnya, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan, pihaknya pun menyosialisasikan kepada warga Kec.Ganeas Kab. Sumedang tentang pemberlakuan Perbup No.74 Tahun 2020.

“Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan AKB dalam penanggulangan Covid-19,” ujarnya.

Sasaran kegiatan Operasi Yustisi tersebut yaitu di Wilayah Hukum Polsek Ganeas Polres sumedang Kab. Sumedang.

“Kami pun mengimbau agar warga tetap wajib menggunakan masker, tidak melakukan kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah,” ujarnya. (Azis)***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *