Melanggar Prokes Covid-19, Warga Tomo Disanksi Gabungan Gugus Tugas

Radio Trimekar FM – Polsek Tomo Polres Sumedang, melaksanakan kegiatan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 di Kec. Tomo.

Pelaksanaannya, di Indomaret Cijelag dan Alfamart, Kecamatan Tomo, Kab. Sumedang.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Iman Wahyudi (Panit 3 Sabhara) Bripka Suwandi Ba Sabhara Polsek Tomo,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana, Sabtu (23/10/2020).

Dikatakan, dalam pelaksanaannya petugas turut serta melaksanakan imbauan dan penegakan disiplin protokol kesehatan bagi para warga.

“Masyarakat yang datang ke tempat keramaian dan sedang beraktifitas tanpa mengenakan masker, diimbau agar jaga jarak (Psycal Distancing), mengunakan masker dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,” ujar Dedi.

Meburut dia, kegiatan trrsebut dilaksanakan dalam rangka pencegahan Covid -19 dan pemberlakuan Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) di wilayah Kab. Sumedang.

“Diharapkan dengan adanya Kegiatan Operasi Yustisi (Dakgar Protokol Kesesatan) Gabungan Gugus Tugas Kecamatan Tomo secara Stasioner dan Mobilling tersebut, akan memaksimalkan pelaksanaan AKB serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Azis Aspol)***

Exit mobile version