Operasi Yustisi Polsek Ujungjaya, Jaring Pelanggar Prokes Covid-19

Radio Trimekar FM – Sebagai upaya penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19, Polsek Ujungjaya mengglear operasi yustisi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan pertokoan Indomaret tepatnya Jalan Raya Ujungjaya, Sabtu 31 Oktober 2020.

“Operasi melibatkan unsur TNI/Polri dan Satpol PP Kec. Ujungnya,” ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dikatakan Dedi, sanksi administratif diberlakukan mulai dari teguran sampai dengan denda.

“Itu, terhitung mulai 15 Agustus 2020 sesuai dengan Perbup Nomor 74 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi soal prokes,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga diimbau agar menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan tak berkerumun.

| Unsur TNI/Polri dan Satpol PP di Kecamatan Ujungnya melakukan operasi yustisi, penerapan sanksi soal prokes pencegahan Covid-19, Sabtu 31 Oktober 2020. (Aziz Abdullah)***

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *