Radio Trimekar FM – Menindak lanjuti peraturan Bupati Sumedang tentang Sanksi Administratif Pelanggaran Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polsek Cisarua melakukan operasi yustisi.
Kegiatan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, Senin (9/11/20).
Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Cisarua, Aiptu Kurnianto.
“Pelanggar dikenakan sanksi secara administrasi dan diimbau mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya. (Azis)***