Aniaya Anggota TNI, Empat Tersangka Diamankan Polisi

Radio Trimekar FM – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anggota TNI pada Jumat 6 November 2020 oleh warga diawali ketika kendaraan yang dikemudikannya menyerempet pejalan kaki.

Dikatakan, korban pengeroyokan diketahui MA yang juga anggota Yonif Raider 301/PKS Sumedang.

Sebelumnya, MA mengemudikan mobil Daihatsu jenis Ayla.

“Dalam perjalanan menuju Sumedang dari arah Bandung, tepatnya di Jlaan Raya Cadas Pangeran Dusun Singkup Desa Ciherang Kec. Sumedang Selatan, tanpa disadari kendaraannya menyerempet pejalan kaki,” ujarnya pada Jumpa Pers di Mapolres Sumedang Senin 9 November 2020.

Selang beberapa waktu, kata dia, sekelompok orang yang mengendarai 3 unit sepeda motor menyusul kendaraan yang dikemudikan MA.

Mereka diantaranya, ES, NM, SA dan LR yang selanjutnya menyuruh korban agar turun dari mobil.

Lalu, terjadi perdebatan dan para pelaku (diduga 3 orang) memukul wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian.

Sehingga, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan dan luka di hidung mengeluarkan darah.

“4 tersangka yang diamankan diantaranya ES, NM, SA dan LR. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna putih, 1 potong sweater warna merah, satu potong kaos olahraga warna hijau bertuliskan TNI AD, satu potong celana training olahraga warna hijau dan satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.

“Atas perbuatannya, tersangka ES, NM, SA dan IM dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana sub sider Pasal 351 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Opah)***

Exit mobile version