Munas MUI Hasilkan 5 Fatwa, Soal Vaksin Corona Hingga Haji

Radio Trimekar FM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) di Hotel Sultan, Jakarta, 25-27 November 2020. Munas digelar secara luring dan daring.

Peserta luring adalah pengurus MUI Pusat dan perwakilan daerah, sementara peserta daring adalah para pengurus daerah.

Dalam kegiatan Munas itu telah menghasilkan lima fatwa. Hal itu ungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.

“Munas X MUI hasilkan lima fatwa,” kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11).

Hasil fatwa dibacakan sendiri oleh Asrorun, selaku juru bicara sidang fatwa, pada sidang pleno sekira pukul 21.00 WIB.

Kelima fatwa itu, yakni:

1. Fatwa tentang penggunaan Human Diploid Cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

2. Fatwa tentang pendaftaran haji saat usia dini.

3. Fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram.

4. Fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.

5. Fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Selain itu, dalam Munas juga membahas sejumlah agenda penting, diantaranya rekomendasi dan pergantian kepengurusan dan puncak pimpinan MUI untuk periode 2020-2025.

Munas X MUI mengangkat tema ‘Meluruskan Arah Bangsa dengan Wasathiyatul Islam, Pancasila, dan UUD NRI 1945, secara Murni, dan Konsekuen. (Mubaroq)***

Exit mobile version