Pemotor Tak Bermasker, Disanksi Petugas Gabungan dalam Operasi Yustisi

Radio Trimekar FM – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang, Senin 2 November 2020, petugas gabungan menggelar operasi yustisi.

Mereka yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 74 Tahun 2020, dikenakan sanksi administratif.

Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana didampingi KSPKT II Polsek Tanjungkerta Bripka Asep Cahyana mengatakan, pelaksanaan operasi di depan Mako Polsek Tanjungkerta Jalan Raya Cipadung -Sukamantri.

“Sasaran dalam kegiatan tersebut, masyarakat atau pengguna jalan yang tak bermasker,” ujarnya didampingi personil TNI dan Satpol PP.

Beberapa pelanggar disanksi berupa dicatat secara administrasi dan diberi teguran termasuk dijejlai wawasan soal pencegahan Covid-19. (Azis)***

 

 

 

 

Exit mobile version