Polsek Tanjungsari Lakukan Operasi Yustisi, Enam Orang Pelanggar Disanksi

Radio Trimekar FM – Polsek Tanjungsari melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan penggunaan masker.

Hal tersebut, dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang.

Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Bandung-Sumedang depan Alun-alun Tanjungsari, Minggu (1/11).

“Kegiatan tersebut dipimpin Panit 1 Sabhara Iptu Cecep S, Panit 2 Lantas Aiptu Ismono di ikuti oleh gabungan anggota Polsek dan Koramil Tanjungsari dan Satpol PP Kec. Tanjungsari,” kata Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Ada pun kegiatan yang dilaksanakan adalah woro-woro kepada pejalan kaki dan pengguna sepeda motor dan mobil agar mematuhi 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir.

Kemudian, melaksanakan penindakan kepada pengguna jalan yang tidak memakai masker.

“Hasil dari kegiatan tersebut terdapat enam orang pelanggar tidak menggunakan masker meskipun membawa masker. Selanjutnya diberi teguran lisan agar maskernya tetap dipakai selama ada di luar rumah,” ucap dia.

Kemudian, didokumentasikan serta diberikan edukasi tentang Perbub No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid-19. (Azis)***

 

Exit mobile version