Empat Orang Langgar Prokes, Disanksi Polsek Conggeang

Radio Trimekar FM – Polsek Conggeang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker/penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar prokes.

Itu, dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang Bertempat di Jalan Raya Buahdua-Conggeang Kab Sumedang, Sabtu (12/12/20).

Kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan Polsek Conggeang, anggota Koramil 1007 Conggeang dan anggota Satpol PP Kec Conggeang.

“Sasaran dalam kegiatan tersebut, yakni masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak,” ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dikatakan, bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi baik teguran lisan maupun tertulis.

Hasil kegiatan tersebut terdapat 6 orang -pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Kemudian pelanggar tersebut di berikan sanksi berupa teguran tertulis sebnayak 4 orang dan teguran lisan 2 orang. (Azis) ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *