Cegah Covid-19, Polres Sumedang Gelar Operasi Yustisi

Radio Trimekar FM – Polres Sumedang melakukan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 di Wilayah Kab. Sumedang, Jumat (18/12) pagi.

Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, kegiatan tersebut dipimpin Padal I Kaur Mintu Sat Lantas Ipda Ardiyanto SH dan Padal II Kanit Sumedang Selatan Ipda Rustandi dan siimuti 51 orang personil

“Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 128 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Penanggulangan Covid-19 di Kab. Sumedang,” ucapnya.

Dikatakan, Perbup nomor 128 Tahun 2020 merupakan pengganti atas Perbub No 74 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak efektif dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Dalam Perbub No 128 tahun 2020 terdapat 11 Sanksi terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, denda Rp 100.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha/rekomendasi atau pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin usaha/ rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujar dia. (Azis)***

Exit mobile version