Enam Warga Ganeas Disanksi, Tak Pakai Masker

Radio Trimekar FM – Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kecamatan Ganeas Kabupaten Sumedang, Kamis (17/12), Polsek Ganeas melakasanakan operasi yustusi.

Sejumlah pelanggar diberi sanksi administratif sesuai Perbup Sumedang Nomor 74 Tahun 2020.

“Sasaran dalam kegiatan operasi yustisi, pengendara di Jalan Umar Wirahadikusumah Kec. Ganeas, jalan desa, pangkalan ojek dan tempat berkumpulnya orang,” ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Dikatakan, sebanyak enam orang disanksi administrasi, akibat tak memakai masker. (Azis)***

Exit mobile version