Melanggar Aturan Prokes, Warga Ujungjaya Diberi Sanksi

Radio Trimekar FM – Polsek Ujungjaya Polres Sumedang melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam elaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19.

Kegiatan tersebut digelar di depan Mapolsek Ujungjaya, Desa/Kec. Ujungjaya pada Senin (14/12/20).

“Operasi silaksanakan oleh unsur TNI, Polri dan Satpol PP,” ujar Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Ia mengatakan, diikuti personil Polri 4 empat orang,
personil TNI 1 orang dan
personil Satpol PP 4 orang.

“Kegiatan yang dilaksanakan antara lain sosialisasi terkait penerapan pengenaan sanksi administratif mulai dari teguran sampai dengan denda terhitung mulai tanggal 15 Agustus 2020,” ujar dia.

Itu, sesuai dengan Perbup Nomor 74 tahun 2020 bagi pelanggaran-pelanggaran dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kab. Sumedang.

“Lima orang pelanggar diberi sanksi administratif,” ujarnya. (Azis)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *