Ini, Tindakan Polsek Buahdua untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Radio Trimekar FM – Kapolsek Buahdua Polres Sumedang, AKP Sutrisno melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker/Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19 Di Kec. Buahdua Kab. Sumedang.

Kegiatan bertempat di wilayah Kecamatan Buahdua Kab. Sumedang, Jumat (8/01/21)

Kegiatan tersebut bersamavtim gabungan unsur TNI dan Satpol PP Kec. Buahdua.

“Kami, melaksanakan penerapan sanksi administrasi terhadap pelanggaran tertib protokol kesehatan,” ucap Sutrisno.

Adapun Sasasaran pelaksanakan kegiatan tersebut, kata dia, antara lain memberikan imbauan kepada masyarakat dalam rangka penerapan AKB.

Hal itu, untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di Kab. Sumedang.

“Mewajibkan masyarakat Kec. Buahdua untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak diperkenankan untuk berkerumun,” ujarnya.

Pihaknya memberikan sanksi administrasi dan teguran tertulis terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker serta melanggar prokes.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 Tahun 2020,” ujarnya. (Azis)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *