Radio Trimekar FM – Sebanyak tiga orang disanksi administrasi dan didenda akibat melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Kec. Jatigede, Kab. Sumedang.
Kapolsek Jatigede, Iptu Adang Rohana melaksanakan Operasi Yustisi gabungan personil TNI, Polri dan Satpol PP.
“Ini dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Kec. Jatigede Kab. Sumedang. bertempat di Jalan Lingkar Timur Jatigede,” ujar dia, Rabu (6/1/2021).
Adang mengatakan, tiga pelanggar disanksi serta didenda agar ada efek jera.
“Kami mengajak warga untuk tetap terapkan 3M,” ujarnya. (Azis)***