Personil Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Cisitu Sumedang

Pelanggar Aturan Prokes Disanksi Administratif dan Didenda

Radio Trimekar FM – Sebagai upaya merealisasikan Perbub 128 tahun 2020 dalam rangka penerapan sanksi adminitrasi/denda, personil gabungan menggelar Operasi Yustisi.

Terpantau, kegiatan tersebut antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Cisitu Kab. Sumedang.

“Operasi bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” kata Kanit Shabara Polsek Cisitu, Aiptu Kudmayadi.

Ia mengimbau warga agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat

“Juga, jangan lupa menerapkan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar dia. (Azis)***

Exit mobile version