Terjaring Operasi Yustisi, Pelanggar Aturan Prokes Didenda

Radio Trimekar FM – Petugas gabungan yang diantaranya Polsek Cisarua Polres Sumedang melakukan operasi yustisi.

Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolsek Cisarua Iptu Nuroni di Jalan Ardimanggala Pertigaan Dusun Baru Desa/Kec. Cisarua Kecamatan Kabupaten Sumedang.

“Kami melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi penggunaan masker dan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggar tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanggulangan Covid-19 di Darmaraja,” kata Nuroni Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, operasi dilakukan personil gabungan yakni TNI, Polri dan Satpol PP.

“Hasilnya, penerapan sanksi administratif kepada sebanyak 3 orang. 2 orang memberikan jaminan Identitas, 1 orang membayar denda Rp 25 ribu,” ujarnya. (Azis)***

Exit mobile version