Polres Sumedang Tangkap Tersangka Kasus Sabu di Tanjungsari, Ujungjaya dan Cimanggung

Sumedang, Radio Trimekar FM – Polres Sumedang menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu di 3 kecamatan, yakni Cimanggung, Tanjungsari dan Ujung Jaya.

Masing-masing tersangka diantaranya, SM alias Walaheng dengan barang bukti satu paket sabu dan diamankan di Wilayah Kecamatan Cimanggung.

Kemudian, tersangka MJ alias Kaka dengan barang bukti 24 paket sabu.

MJ, ditangkap di wilayah Tanjungsari dan yang terakhir tersangka HH alias Elan dengan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu yang diamankan di Ujung Jaya.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan pada Jumat 12 Februari 2021, sekira pukul 01.00 WIB tepat di pinggir Jalan Perum SBG Blok A 5 Rt 03 Rw 14 Desa Cihanjuang Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, telah diamankan satu orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama Solahudin Mamduh.

Dia, diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga markotika jenis sabu.

“Sabu tersebut, dimasukkan ke dalam plastik klip bening. Kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna hitam. Termasuk, 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut dengan kertas tisu dan dililit lakban warna bening yang disimpan di dalam saku jaket kulit warna hitam sebelah kanan yang sedang dipergunakan,” kata kapolres dalam Jumpa Pers di Mapolres Sumedang, Senin (22/2/2021).

Mengutip keterangan tersangka, kapolres mengatakan bahwa barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu tersebut milik temannya bernama Heri yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut dia, Heri (DPO) telah titip membeli diduga narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka.

“Tersangka mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang bernama Adit (DPO). Sabu, didapat dengan cara membeli secara langsung atau dengan cara COD (cash on delivery) pada Kamis 11 Februari 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Alun-alun Majalaya, Kab. Bandung,” ucapnya.

Dalam perkara ini, tersangka Solahudin Mamduh Alias Walaheng diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.

“Tersangka yang di Tanjungsari diamankan pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 18.30 WIB, Tersangka MJ alias Kaka diamankan di pinggir jalan depan SPBU Ciromed Jl. Raya Cirebon-Bandung, Desa Jatisari, Kec. Tanjungsari,” ujar dia.

Tersangka MJ diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkus rokok bekas yang didalamnya terdapat 24 paket diduga narkotika jenis sabu,” tuturnya.

Meurut pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut mik Eyi alias Pablo (DPO).

Adapun dalam perkara ini tersangka MJ diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli diduga Narkotika jenis sabu.

“Kemudian untuk yang di Kecamatan Ujung Jaya, tersangka HH alias Elan diamankan Pada Kamis 18 Februari 2021, sekira pukul 17.45 WIB, di Dusun Ujungjaya Rt 03 Rw 07 Desa/Kec. Ujungjaya,” ucapnya.

Menurut kapolres, dari tangan tersangka HH alias Elan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening.

“Pengakuan HH, barang hagam tersebut milik temannya bernama Akang (DPO),” ujar dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari semua tersangka yakni narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) paket, dengan berat kotor 21,57 gram.

“Termausk, diamankan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Diantaranya 3 buah ponsel,1 buah jaket kulit warna hitam dan 1 buah celana panjang warna abu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.

Sesuai, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sesuai, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1Miliar dan dan paling banyak Rp 10 Miliar. ***

Laporan: Hambali

Exit mobile version