Bikin Video Mesum di Tempat Kos, Ditangkap Polda Jabar

Pelaku telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020

Radio Trimekar FM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menangkap sepasang muda muda pembuat dan pemeran video porno yang belakangan ini viral di media sosial.

Penangkapan RTM (31) dan perempuan berinisial PVT (30) oleh Subdit V Unit I DirKrimsus tersebut berlangsung di sebuah tempat kosan di daerah Cibinong Kab. Bogor, pada Jum’at (21/3/2021) sekita pukul 10.00 WIB.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam kepada awak media, Jumat (19/3/2021), penangkapan kedua tersangka berawal dari patroli siber di jejaring internet dan media sosial, yang mendapati adanya video asusila yang tengah viral.

Dari hasil penelusuran tim, menurut Erdi, video porno tersebut dibuat di sebuah hotel di Kab. Bogor.

“Setelah dilakukan pengecekan di hotel tersebut, didapati pelaku yang ada di video tersebut adalah RTM dan PVT,” kata Erdi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, lanjut Erdi, mereka membuat sengaja membuat konten video porno dan diunggah di situs Pornhub.

Para pelaku menjual video tersebut secara pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.

“Para pelaku telah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di situs Pornhub. Hingga saat mereka telah mendapatkan keuntungan total mencapai Rp.19.5 juta,” jelas Erdi yang lulusan Akpol 1992 (Pratisara Wirya).

Pasal yang dilanggar oleh para pelaku, menurut Erdi, adalah Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Enam Miliar Rupiah.***

Laporan: Opah Aziz

Exit mobile version