Jelang Bulan Puasa, Polres Sumedang Amankan Miras dari Berbagai Merk

Radio Trimekar FM – Menjelang bulan ramadan di Wilayah Kab. Sumedang, maka jajaran Polres Sumedang melakukan penegakkan Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Sumedang No. 7 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat dengan sasaran penjualan miras.

Berhasil diamankan ratusan botol miras dari berbagai merk yang diantaranya 79 botol miras jenis ciu kemasan botol air mineral besar total 118,5 liter.

Kemudian 6 drigen minuman tradisional jenis tuak dengan total 180 liter.

Selanjutnya, 6 buah plastik bening kemasan 1 liter minuman tradisional jenis tuak total 6 liter. Dan, 1 ikat besar kulit kayu raru, 2 ikat kecil kulit kayu raru bekas pakai, 1 buah corong warna biru, 1 buah saringan warna hijau,1 buah jolang warna hitam,111 botol minuman berbagai merk.

“Juga, diamankan 48 botol arak kecil,19 botol anggur merah kecil, 12 botol anggur merah besar, 16 botol Intisari ,15 botol bir dan 1 botol arak besa,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam Jumpa Pers, Selasa (30/3/2021).

Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari 4 lokasi berbeda.

Diantara, wilayah Kec. Sumedang Utara, Kec. Cimanggung, Kec. Darmaraja dan Wado.

“Adapun 4 penjual miras yang diamankan yakni NH, HN, PN dan MS,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kab. Sumedang No. 7 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, para tersangka penjual miras dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). ***

Laporan: Hambali

Exit mobile version