Perkara Curanmor dan Penganiayaan, Diungkap Polres Sumedang

Radio Trimekar FM – Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, telah melaksanakan Operasi Jaran yang di gelar selama 10 hari sejak 22 Febuari 2021 sampai 3 Maret 2021.

Dikatakan, telah mengungkap kasus curanmor yang juga melampaui TO (Target Operasi).

“Semula ditargetkan hanya satu TO (Target Operasi) dan sampai selesai Operasi Jaran Polres Sumedang telah mengungkap empat kasus curanmor yang terjadi di wilayah Cimanggung 2 TKP dan Jatinangor 1 TKP,” katanya saat Jumpa Pers di Mapolres Sumedang, Kamis 4 Maret 2021.

Ia mengatakan, bahkan pihaknya mengungkap satu kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Cimanggung dan Cisitu.

“Dari lima TKP, Polres Sumedang mengamankan 5 pelaku yang diantaranya berinisial YH, CP, HS, AC dan RR dalam kasus penganiayaan,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya, 4 kendaraan roda dua yang kini diamankan di Polres Sumedang.

“Dari kelima pelaku, semua melakukan pencurian kendaraan bermotor menggunakan kunci palsu,” ucapnya.

Semua pelaku, kata dia, dalam proses penyidikan Satuan Reskrim Polres Sumedang dan Polsek yang perkaranya akan segera di ajukan ke pengadilan.

Ia menghimbau agar masyarakat tidak menyimpan surat kendaraan di dalam kendaraan.

Karena, salah satu kendaraan yang di curi surat kendaraannya ada di dalam kendaraan tersebut.

“Dalam kasus penganiayaan yang viral di medsos, pelakunya diketahui dalam pengaruh alkohol. Saat ini penjual miras tersebut dalam proses penyelidikan. Dan, dalam waktu dekat akan kami ungkap,” ujar dia.

Diimbau agar berbagai penyakit masyarakat dicegah bersama-sama mengingat sekarang mendekati bulan suci ramadan.

“Penjual miras di wilayah Sumedang akan kami tindak secara tegas,” ujar kapolres. ***

Laporan: Opah/Ceng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *