MAP Lakukan Ujaran Kebencian, Diamankan Polisi

Radio Trimekar FM – MAP (24) warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat 25 Juni 2021.

Karena, melakukan perbuatan ujaran kebencian kepada institusi Polri dan TNI.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Ia memposting status di media sosial twitter dengan akun:
a. AAA-Jesus @ALjesus97 dengan kata – kata diantaranya :
– BAKAR JAKARTA.. buat CHAOS Jakarta. Rampok Istana merdeka. Nahdatul ulama anjing…. Gusdur Bangsatt… Gua pro FPI + Habib Rizieq + Prabowo,
– Woyyy BOMBARDIR mabes polri Trunojoyo Jakarta. Bombardir kantor @BIN_Official. Buat Chaos Jakarta. @nahdlatululama bangsat. Gusdur anjing… Cacat buta,
– Nahdatul ulama sarang bangsat. Mahfud MD koruptor biadab anjing
– Nahdatul ulama anjing…Gusdur sampah…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera anjing matiin LBP + Jokowi bunuh,
– Nahdatul ulama bangsat. Gusdur Cacat buta.. Gua ISA AL-Jesus Putra Ibu Maryam.
b. MASIH AL-JESUS @Aljesus99 dengan kata – kata diantaranya :
– Nabi Muhammad tukang makan bangke tikus + ikan cupang mentah. Pancasila lambang kebodohan. Tentara bau bangke. Polisi bau bangke cupang. Nahdatul ulama sarang kecoak yang enaknya di injek…,
– Nabi Muhammad anjing… Nabi Muhammad bangsat… Nabi Muhammad suka makan daging tikus… Nabi Muhammad suka makan ikan cupang campur bangke tikus.

“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.

Kemudian, yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.

“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus. Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,.
Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko

Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.

“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada kepada masyarakat agar dalam menggunakan medsos lebik bijak.

Karena, medsos bukan komsumsi sendiri tetapi medsos adalah untuk komsumsi oarang banyak.

“Kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *