Warga Ujungjaya-Sumedang Tak Bermasker, Didenda

Radio Trimekar FM – Polres Sumedang melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan.

Juga, soal Kepbup Nomor 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di wilayah Kab. Sumedang.

Operasi dilaksanakan di Jalan Raya Ujungnya tepatnya didepan Polsek Ujungjaya Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang. Rabu (23/06/2021).

Kapolsek Ujungjaya Iptu Luhut Sitorus, S.H terpantau memimpin langsung kegiatan tersebut.

Bahkan, dihadiri Kanit Sabhara Polsek Ujungjaya Aipda Andi Wiguna bersama dengan personil sebanyak 5 (Lima) personil, Personil Polsek Ujungjaya 2 (Dua) Personil, Personil Koramil Ujungjaya 1 (Satu) Personil dan Personil Satpol PP Kec. Ujungjaya 2 (Dua) Personil.

“Kegiatan yang dilaksanakan antara lain Operasi Yustisi penggunaan masker, penerapan sanksi administratif setmrta denda,” ujar Luhut.

Dikatakan, serta bertujuan untuk memberikan efek jera dan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Ini merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kab. Sumedang,” pungkasnya. (Azis Abd)***

Exit mobile version