PPKM Darurat, Spanduk Maklumat BKSG Terpasang di Sumedang

Radio Trimekar FM – Kapolsek Sumedang Utara, Kompol Ibnu Setiawan dalam rangka penerapan PPKM darurat telah memasang enam spanduk BKSG di gereja yang berada di wilayah Kel. Kotakaler, Kec. Sumedang utara, Kab. Sumedang, Senin (12/7/21 ).

Sebelumnya kapolsek telah berkordinasi dengan BKSG mengenai pemasangan spanduk maklumat BKSG.

“Enam gereja yang di pasang maklumat BKSG yaitu Gereja Kemah Daud Sumedang, Gereja Betel Indonesia, Gereja GPI, Gereja HKBP INDONESIA, Gereja GPDI, Gereja Katolik Santa Maria Fatima Sumedang,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana.

Pemasangan spanduk di Gereja dalam rangka mendukung Instruksi Presiden (Inpres) RI No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Maklumat/Siaran Pers Resmi Presiden RI di Kantor Sekretariat Negara tentang Darurat Covid 19 Jawa Bali Tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Termasuk, Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (PPKM Darurat Covid 19) di Kab. Sumedang.

“Dengan pemasangan spanduk BKSG untuk sementara waktu kegiatan peribadatan umat kristiani tidak laksanakan dulu selama PPKM darurat di berlakukan dengan maksud untuk mencegah kerumunan u?serta memutus penyebaran Covid-19,” ujarnya. (Egy) ***

Editor: Aziz Abdullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *